Danau Dendam Tak Sudah
Danau Dendam Tak Sudah / Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADDB)
Cagar alam atau suaka alam dapat diartikan sebagai kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Cagar alam bernilai khas untuk penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan penunjang budidaya, serta untuk kepentingan umum.
Karakteristik penentuan suatu kawasan sebagai kawasan cagar alam antara lain sebagai berikut.
1. Memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan serta ekosistem.
2. Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit – unit penyusunnya.
3. Memiliki kondisi alam yang masih alami dan belum terganggu oleh manusia.
4. Memiliki ciri khas potensi sehingga dapat menjadi contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
5. Memiliki komunitas tumbuhan beserta ekosistem yang langka atau yang keberadaannya hampir punah.
6. Memiliki luas yang cukup dan bentuk tertentu untuk mendukung pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami.
Danau Dendam Tak Sudah terletak di beberapa kecamatan, yaitu Kecamatan Teluk Segara, Kecamatan Selebar, dan Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu. Lebih tepatnya berjarak sekitar 6 km dari pusat Kota Bengkulu.
Danau seluas 577 hektare ini konon terdapat gunung berapi. Di kawasan cagar alam ini juga terdapat anggrek pensil, anggrek matahari, bakung, nipah, pulai, ambacang rawa, terentang, plawi, brosong, gelam, pakis, dan sikeduduk. Harus diketahui bahwa anggrek pensil diyakini hanya tumbuh di kawasan ini.
Selain floranya, ditempat ini juga terdapat fauna langka. Pengunjung juga bisa menemukan lutung dan kera ekor panjang yang bergelantungan di pepohonan. Atraksi ini tentunya juga memberikan daya tarik bagi wisatawan.
Semua keunikan yang ada di danau ini juga didukung oleh keindahan alam yang mempesona. Mengandung potensi sebagai keseimbangan ekosistem dan kelestarian ekologi.
Satu lagi, selain untuk wisata, danau ini juga dimanfaatkan sebagai daerah tangkapan air. Dan, bisa juga dijadikan wisata minat khusus untuk melakukan pendidikan dan penelitian.
Anggrek pensil diyakini hanya tumbuh di kawasan ini, satu-satunya di dunia. Tak salah jika pemerintah menetapkan daerah ini sebagai kawasan cagar alam. Pertama kali ditetapkan sebagai Cagar Alam sejak tanggal 17 Juni 1936 berdasarkan Besluit Tuan Besar Gubernur Jenderal Belanda No. 36 stb 1936 No. 325.
Penetapan kawasan ini sebagai kawasan konservasi karena terdapat habitat anggrek pensil yang banyak tumbuh secara alami di sekitar Danau Dendam Tak Sudah. Pada mulanya luas Cagar Alam ini hanya 11,5 ha. Namun karena semakin pentingya fungsi danau ini maka pemerintah memperluas kawasan konservasi ini hingga 430 ha pada tahun 1981.
Selanjutnya, tahun 1986 dilakukan penataan ulang batas kawasan yang diperluas menjadi 577 ha yang kemudian dilanjutkan dengan penetepan kawasan ini sebagai hutan suaka alam yang diberi nama Cagar Alam Danau Dusun Besar (CADDB) register 61, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 602/Kpts- II/1992.
Artinya, selain fungsi eksotisme alam kawasan ini juga merupakan sebagai benteng kehidupan masyarakat Kota Bengkulu. Tanggung jawab bersama bagaimana masyarakat Bengkulu dapat merawat kawasan ini agar bebas dari sampah menjadikan lokasi ini sebagai tempat yang nyaman karena bagaimana pun juga Danau Dendam Tak Sudah telah memberikan jutaan manfaat bagi kehidupan masyarakat Kota Bengkulu. Tak dipungkiri semua elemen harus duduk bersatu serta bijak dalam mengelola kawasan ini tidak hanya dilihat dari sisi ekonomis namun fungsi utama kawasan harus tetap menjadi rujukan penting.
Langganan:
Postingan (Atom)
pengelolaan secara profesional objek wisata ini mnejadikan aset yang berharga bagi daerah... kalau sekarang saya lihat hanya tempat perlintasan bagi kendaraan dan malah menjadi pasar batu yang ramai oleh penjual batu,,--
BalasHapus